Politically Exposec Person (PEP)

Apa itu Politically Exposec Person (PEP)?

Arti dan makna Politically Exposec Person (PEP) dalam istilah keuangan:
Orang yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki kewenangan publik di antaranya adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggara Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik, baik yang berkewarganegaraan Indonesia maupun yang berkewarganegaraan asing

 

sumber: https://www.lps.go.id/daftar-istilah

Tags:

Pencarian Terkait