wesel atas unjuk

Apa itu wesel atas unjuk?

wesel atas unjuk adalah wesel yang segera dapat dibayarkan pada saat diajukan; wesel ini digunakan jika penjual ingin tetap memegang kendali atas barang yang sedang dikirim kepada importir atau eksportir, baik untuk alasan kredit maupun untuk tetap menguasai hak kepemilikan atas barang; pembayaran dilakukan pada saat wesel diunjukkan (disajikan) atau pada saat dokumen yang telah lengkap disajikan, atau dalam masa tenggang tertentu (sight draft)

 

sumber: www.bi.go.id – Kamus

Pencarian Terkait