Undang-undang

Apa itu Undang-undang?

Undang-undang adalah Ketentuan dan peraturan negara yg dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dsb), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dsb), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yg mengikat;

 

sumber: Kamus – Komisi Pemberantasan Korupsi

Tags: ,

Pencarian Terkait