Hukum adat
Apa itu Hukum adat ?
Arti Hukum adat dalam istilah Sosial adalah: Aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. (UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua)
sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI
Tags: Sosial
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.