Hukum adat

Apa itu Hukum adat ?

Arti Hukum adat dalam istilah Sosial adalah: Aturan atau norma tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat hukum adat, mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta mempunyai sanksi. (UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua)

 

sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI

Tags:

Pencarian Terkait