Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 04/12/2017 1:18:00 Korban Tindak Kekerasan (KTK) Korban Tindak Kekerasan (KTK)
Korban Tindak Kekerasan (KTK)
Apa itu Korban Tindak Kekerasan (KTK) ?
Arti Korban Tindak Kekerasan (KTK) dalam istilah Sosial adalah: Orang (baik individu, keluarga atau kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik dalam bentuk penelantaran, perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu
sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI
Tags: Sosial
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.