Surat Persetujuan Penerusan Kredit (SPPK)

Apa itu Surat Persetujuan Penerusan Kredit (SPPK)?

Arti Surat Persetujuan Penerusan Kredit (SPPK) dalam istilah perkebunan adalah: Dokumen Perjanjian antara Pemerintah dan Bank penyalur dalam rangka pengadministrasian pinjaman pemerintah kepada petani peserta proyek UPP perkebunan yang antara lain memuat hak/kewajiban kedua belah pihak. ketentuan perkreditan termasuk mekanisme pendanaan, pengembalian pinjaman petani dan resiko pembiayaan.

 

sumber: Kamus Perkebunan Dinas Perkebunan Jawa Barat

Tags:

Pencarian Terkait