Jaminan Sosial Penyandang Cacat

Apa itu Jaminan Sosial Penyandang Cacat ?

Arti Jaminan Sosial Penyandang Cacat dalam istilah Sosial adalah: Sistem perlindungan sosial dalam bentuk bantuan uang terhadap penyandang cacat berat yang memenuhi persayaratan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasarnya

 

sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI

Tags:

Pencarian Terkait