Pekerja Sosial Kecamatan (PSK)

Apa itu Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) ?

Arti Pekerja Sosial Kecamatan (PSK) dalam istilah Sosial adalah: Pegawai negeri sipil di lingkungan Departemen Sosial dan ditempatkan di wilayah kecamatan dengan tugas membimbing, membina dan mengawasi pelaksanaan program kesejahteraan sosial di lingkungan kecamatannya. (Kepmensos NO.8/HUK/1981)

 

sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI

Tags:

Pencarian Terkait