Anak Sipil

Apa itu Anak Sipil ?

Arti Anak Sipil dalam istilah Sosial adalah: Anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di lapas anak paling lama sampai umur 18 tahun

 

sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI

Tags:

Pencarian Terkait