Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Apa itu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ?

Arti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam istilah Sosial adalah: Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)?

 

sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI

Tags:

Pencarian Terkait