Bekas Narapidana /Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan

Apa itu Bekas Narapidana /Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan ?

Arti Bekas Narapidana /Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan dalam istilah Sosial adalah: Seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap

 

sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI

Tags:

Pencarian Terkait