Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 11/12/2017 12:09:00 Bekas Narapidana /Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan Bekas Narapidana /Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan
Bekas Narapidana /Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan
Apa itu Bekas Narapidana /Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan ?
Arti Bekas Narapidana /Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan dalam istilah Sosial adalah: Seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap
sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI
Tags: Sosial
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.