Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Apa itu Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ?

Arti Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam istilah Sosial adalah: Individu atau kelompok lembaga Kesejahteraan Sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.( UU No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial)

 

sumber: Glossary | Kementerian Sosial RI

Tags:

Pencarian Terkait