Sensus Pertanian

Apa itu Sensus Pertanian?

Arti Sensus Pertanian dalam istilah Pertanian adalah: Sensus Pertanian adalah pencacahan secara lengkap terhadap seluruh usaha pertanian yang berada di wilayah Indonesia. Sensus Pertanian dilaksanakan setiap sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka 3. Pada bulan Mei 2013 dilaksanakan sensus pertanian yang keenam, yang pertama dilakukan tahun 1963. Dalam sensus pertanian dikumpulkan data dari enam subsektor pertanian, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan termasuk jasa pertanian. Cakupan unit usaha pertanian dalam Sensus Pertanian 2013 adalah rumah tangga usaha pertanian, perusahaan pertanian berbadan hukum, dan usaha pertanian lainnya. Dalam pencacahan lengkap Sensus Pertanian 2013 dikumpulkan data jumlah sapi dan kerbau yang berada di seluruh wilayah Indonesia. Pada kegiatan ST2013, pencacahan rumah tangga usaha pertanian dilakukan dengan pendekatan rumah tangga dan status pengelola usaha pertanian. Rumah tangga yang dicakup sebagai rumah tangga usaha pertanian dalam ST2013 adalah rumah tangga usaha pertanian yang berstatus sebagai mengelola usaha pertanian milik sendiri, mengelola usaha pertanian dengan bagi hasil dan mengelola usaha pertanian dengan menerima upah. Disamping itu pada kegiatan ST2013 ini tidak mensyaratkan Batas Minimal Usaha dari setiap komoditi pertanian yang diusahakan oleh rumah tangga, namun untuk syarat komoditi pertanian yang dijual masih tetap berlaku dalam ST2013. Konsep dan definisi dari usaha pertanian dijelaskan di bawah ini.

 

sumber: Sensus Pertanian 2013 – Kamus

Tags:

Pencarian Terkait