Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum

Apa itu Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum?

Arti Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum dalam istilah Pertanian adalah: Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaan dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota, untuk setiap tahapan kegiatan budidaya pertanian seperti penanaman, pemupukan, pemeliharaan, dan pemanenan. Contoh bentuk badan hukum: PT, CV, Koperasi, Yayasan, SIP Pemda.

 

sumber: Sensus Pertanian 2013 – Kamus

Tags:

Pencarian Terkait