Rumah Tangga Usaha Pertanian

Apa itu Rumah Tangga Usaha Pertanian?

Arti Rumah Tangga Usaha Pertanian dalam istilah Pertanian adalah: Rumah Tangga Usaha Pertanian adalah rumah tangga yang salah satu atau lebih anggota rumah tangganya melakukan dan bertanggung jawab dalam kegiatan pemeliharaan, pembudidayaan, pengembangbiakan, pembesaran/penggemukan, dan lain-lain. Status pengelolaan usaha pertanian, terdiri dari: 1. Mengelola usaha pertanian milik sendiri 2. Mengelola usaha pertanian dengan bagi hasil 3. Mengelola usaha pertanian dengan menerima upah 4. Memiliki usaha pertanian dikelola orang lain dengan memberi upah.?

 

sumber: Sensus Pertanian 2013 – Kamus

Tags:

Pencarian Terkait