Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)

Apa itu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT)?

Arti Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dalam istilah Pertanian adalah: organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari 30 kepala keluarga (KK) untuk desa dan sebanyak-banyaknya 50 KK untuk kelurahan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 1983 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga

 

sumber: Sensus Pertanian 2013 – Kamus

Tags:

Pencarian Terkait