sole agent/agen tunggal

Apa itu sole agent/agen tunggal?

Arti sole agent/agen tunggal dalam istilah Keuangan adalah: satu-satunya agen di suatu wilayah tertentu yang ditunjuk oleh prinsipalnya untuk melakukan tindakan hukum tertentu, biasanya berupa tindakan untuk menjual produk dan/atau jasa dari prinsipal.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait