peraturan belum memadai

Apa itu peraturan belum memadai?

Arti peraturan belum memadai dalam istilah Keuangan adalah: peraturan yang tidak lengkap , peraturan yang tidak rinci, peraturan yang memungkinkan banyak penafsiran.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait