peraturan belum memadai
Apa itu peraturan belum memadai?
Arti peraturan belum memadai dalam istilah Keuangan adalah: peraturan yang tidak lengkap , peraturan yang tidak rinci, peraturan yang memungkinkan banyak penafsiran.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.