denda
Apa itu denda?
Arti denda dalam istilah Keuangan adalah: sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana yang berupa keharusan membayar sejumlah uang tertentu (karena melanggar perundang-undangan atau melakukan tindak pidana).
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.