legitieme portie (bagian mutlak)

Apa itu legitieme portie (bagian mutlak)?

Arti legitieme portie (bagian mutlak) dalam istilah Keuangan adalah: suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, terhadap mana si pewaris tidak diperbolehkan menetapkan sesuatu, baik selaku pemberian antara yang masih hidup maupun selaku wasiat. [vide: Pasal 913 KUH Perdata].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait