Rumah Tangga Usaha Pertanian Pengguna Lahan

Apa itu Rumah Tangga Usaha Pertanian Pengguna Lahan?

Arti Rumah Tangga Usaha Pertanian Pengguna Lahan dalam istilah Pertanian adalah: Rumah Tangga Usaha Pertanian Pengguna Lahan adalah rumah tangga usaha pertanian yang melakukan satu atau lebih kegiatan usaha tanaman padi, palawija, hortikultura, perkebunan, kehutanan, peternakan, budidaya ikan/biota lain di kolam air tawar/tambak air payau, dan penangkaran satwa liar.

 

sumber: Sensus Pertanian 2013 – Kamus

Tags:

Pencarian Terkait