usaha – perusahaan asing/foreign corporation

Apa itu usaha – perusahaan asing/foreign corporation?

Arti usaha – perusahaan asing/foreign corporation dalam istilah Keuangan adalah: perusahaan yang sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya dimilki oleh pihak asing.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait