stare decisis/preseden
Apa itu stare decisis/preseden?
Arti stare decisis/preseden dalam istilah Keuangan adalah: suatu prinsip hukum menurut tradisi Common Law dalam hal mana suatu pengadilan yang menghadapi masalah tertentu akan menerapkan atau mengikuti keputusan pengadilan sebelumnya yang memuat masalah hukum yang sama dengan yang dihadapi oleh pengadilan tersebut.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.