production sharing/bagi hasil

Apa itu production sharing/bagi hasil?

Arti production sharing/bagi hasil dalam istilah Keuangan adalah: sistem perjanjian yang biasanya diterapkan dalam pertambangan minyak bumi dan gas, atau juga dalam pertanian, dengan karakteristik tertentu yaitu ditentukannya pembagian keuntungan di antara pihak-pihak dalam perjanjian tersebut yang besarnya bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak, dan biasanya salah satu pihak diharuskan menanggung pula seluruh biaya operasi bisnisnya; sistem ini dapat pula diartikan sebagai kegiatan produksi dan pemasaran suatu barang secara berantai di beberapa negara, yaitu memproduksi komponen suatu barang di negara a, merakitnya sehingga menjadi suatu barang jadi di negara b, dan memasarkannya di negara c.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait