proxy/surat kuasa

Apa itu proxy/surat kuasa?

Arti proxy/surat kuasa dalam istilah Keuangan adalah: dalam hukum perusahaan lazimnya berarti surat kuasa yang digunakan untuk memberikan suara.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait