Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 17/02/2018 7:39:00 re-export/mengekspor kembali re-export/mengekspor kembali
re-export/mengekspor kembali
Apa itu re-export/mengekspor kembali?
Arti re-export/mengekspor kembali dalam istilah Keuangan adalah: mengekspor kembali komoditi impor tanpa penambahan proses pengolahan atau tanpa terjadi nilai tambah, biasanya ekspor ulang semacam ini tidak dikenai pajak.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.