re-export/mengekspor kembali

Apa itu re-export/mengekspor kembali?

Arti re-export/mengekspor kembali dalam istilah Keuangan adalah: mengekspor kembali komoditi impor tanpa penambahan proses pengolahan atau tanpa terjadi nilai tambah, biasanya ekspor ulang semacam ini tidak dikenai pajak.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait