third party beneficiary/pihak ketiga yang diuntungkan

Apa itu third party beneficiary/pihak ketiga yang diuntungkan?

Arti third party beneficiary/pihak ketiga yang diuntungkan dalam istilah Keuangan adalah: seseorang yang bukan merupakan pihak-pihak dalam suatu perjanjian, tetapi yang mendapat keuntungan atau kenikmatan dari isi perjanjian tersebut.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait