public offering/penawaran umum

Apa itu public offering/penawaran umum?

Arti public offering/penawaran umum dalam istilah Keuangan adalah: penawaran sekuritas kepada publik atau masyarakat umum setelah dipenuhinya semua persyaratannya oleh penerbit atau emiten.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait