security agreement/perjanjian jaminan atau tanggungan

Apa itu security agreement/perjanjian jaminan atau tanggungan?

Arti security agreement/perjanjian jaminan atau tanggungan dalam istilah Keuangan adalah: perjanjian asesor atau pelengkap terhadap perjanjian pokoknya yang berisi pemberian jaminan atas isi perjanjian pokok yang diberikan oleh debitur kepada kreditur.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait