barang kena pajak (BKP)
Apa itu barang kena pajak (BKP)?
Arti barang kena pajak (BKP) dalam istilah Keuangan adalah: 1. barang berwujud, gerak maupun tak gerak, yang dihasilkan oleh proses pengolahan (pabrikase); 2. barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN dan PPn BM.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.