illegal per se/tidak sah dengan sendirinya

Apa itu illegal per se/tidak sah dengan sendirinya?

Arti illegal per se/tidak sah dengan sendirinya dalam istilah Keuangan adalah: 1. tidak sah dengan sendirinya; 2. keadaan tidak sah yang bukan disebabkan oleh faktor-faktor lain, melainkan tidak sah karena keadaannya sendiri.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait