Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 26/02/2018 1:39:00 illegal per se/tidak sah dengan sendirinya illegal per se/tidak sah dengan sendirinya
illegal per se/tidak sah dengan sendirinya
Apa itu illegal per se/tidak sah dengan sendirinya?
Arti illegal per se/tidak sah dengan sendirinya dalam istilah Keuangan adalah: 1. tidak sah dengan sendirinya; 2. keadaan tidak sah yang bukan disebabkan oleh faktor-faktor lain, melainkan tidak sah karena keadaannya sendiri.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.