legal hazard

Apa itu legal hazard?

Arti legal hazard dalam istilah Keuangan adalah: keadaan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kemungkinan kerugian itu bertambah besar.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait