legal hazard
Apa itu legal hazard?
Arti legal hazard dalam istilah Keuangan adalah: keadaan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan kemungkinan kerugian itu bertambah besar.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.