ius constituendum
Apa itu ius constituendum?
Arti ius constituendum dalam istilah Keuangan adalah: hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang dicita-citakan; hukum yang akan datang.
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.