ius constituendum

Apa itu ius constituendum?

Arti ius constituendum dalam istilah Keuangan adalah: hukum yang masih harus ditetapkan; hukum yang dicita-citakan; hukum yang akan datang.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait