sertifikat/certificate

Apa itu sertifikat/certificate?

Arti sertifikat/certificate dalam istilah Keuangan adalah: 1. suatu akta yang sengaja dibuat untuk tanda bukti tentang adanya suatu peristiwa hukum tertentu; 2. tanda bukti mengenai sesuatu hal yang dapat digunakan untuk mendokumentasikan suatu fakta, seperti akta kelahiran, telah menyelesaikan atau mengikuti suatu seminar.

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait