void contract

Apa itu void contract?

Arti void contract dalam istilah Keuangan adalah: kontrak yang batal demi hukum. Perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum apa pun karena tidak sah atau tidak memenuhi unsur objektif untuk sahnya suatu perjanjian [vide: Pasal 1320 KUHPerdata].

 

sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan

Tags:

Pencarian Terkait