void contract
Apa itu void contract?
Arti void contract dalam istilah Keuangan adalah: kontrak yang batal demi hukum. Perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum apa pun karena tidak sah atau tidak memenuhi unsur objektif untuk sahnya suatu perjanjian [vide: Pasal 1320 KUHPerdata].
sumber: Glosarium | BPK RI JDIH – DB Peraturan
Tags: Keuangan
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.