adil
Apa itu adil?
adil adalah 1 sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; 2 berpihak kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang; mengadili serangkaian tindakan hakim dl menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dl hal dan menurut cara yg diatur undang-undang;peradilan proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut hukum yg berlaku; pengadilan suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dl rangka kekuasaan kehakiman yg mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dng Peraturan Perundang-undangan yg menentukannya/membentuknya; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum di daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl wilayah hukumnya; praperadilan salah satu kewenangan pengadilan secara horizontal atas penerapan upaya paksa oleh polisi atau jaksa
sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.
Categorised in: A
Comments are closed here.