Arti Agen dalam istilah politik adalah a. Arti umum: orang atau perusahaan perantara yg meng-usahakan penjualan bagi perusahaan lain. b. Arti khusus: instansi pemerintahan.
agen adalah /agén/ n Man orang atau perusahaan perantara yg mengusahakan penjualan bagi perusahaan lain atas nama peng- usaha; — polisi ark anggota polisi penjaga ke- amanan; — siasat mata-mata; penyelidik; mengageni v menjadi agen: sudah lama ia ~ penjualan majalah dan koran; keagenan n perwakilan (perdagangan dsb)
***Keterangan:
n : nomina; v : verba; a : adjektiva; adv : adverbia; num : numeralia; p : partikel; pron : pronomina
dl : dalam ;dng : dengan ; dp : daripada; dr : dari; dsb : dan sebagainya; kpd : kepada; krn : karena; msl : misalnya; pd : pada; sbg : sebagai; spt : seperti; thd : terhadap; tt : tentang; yg : yang
sumber: Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta. 2008.
Comments are closed here.