Al-Qardh
Apa itu Al-Qardh?
Al-Qardh adalah Suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati antara keduanya.
sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/
Categorised in: A
Comments are closed here.