Al-Qardh

Apa itu Al-Qardh?

Al-Qardh adalah Suatu akad pinjaman kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterima kepada lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati antara keduanya.

sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/

Pencarian Terkait