Al-Wakalah

Apa itu Al-Wakalah?

Al-Wakalah adalah Bermakna at-Tafwidh (penyerahan/pendelegasian/pemberian mandat), yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak yang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.

sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/

Pencarian Terkait