Al-Wakalah
Apa itu Al-Wakalah?
Al-Wakalah adalah Bermakna at-Tafwidh (penyerahan/pendelegasian/pemberian mandat), yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak yang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
sumber: http://www.perpustakaan.kemenkeu.go.id/
Categorised in: A
Comments are closed here.