Areal Pengusahaan Hutan

Apa itu Areal Pengusahaan Hutan?

Arti Areal Pengusahaan Hutan dalam istilah politik / pemerintahan adalah Areal hutan yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (Sumber : Keputusan Menteri Kehutanan Ni. 523/KPTS-I/693 Tgl. 16 September 1993 tentang Pedoman Perlindungan Hutan di Areal Pengusahaan Hutan).

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait