asas

Apa itu asas?

asas adalah 1 dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); 2 dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); 3 hukum dasar; — equality before the law perlakuan yg sama atas diri setiap orang di muka hukum dng tidak mengadakan pembedaan perlakuan; — fair, impartial, impersonal, and objective peradilan harus dilakukan dng cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dl seluruh tingkat peradilan; — keterbukaan sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dl hal yg diatur dl undang- undang; miranda rule seorang tersangka, sejak dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yg didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum; — legal assistance setiap orang yg tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yg semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya; — legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yg diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dl hal dan dng cara yg diatur oleh undang-undang; — pengawasan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dl perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yg bersangkutan; — presentasi pengadilan memeriksa perkara pidana dng hadirnya terdakwa; — presumption of innocence setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; — remedy and rehabilitation kpd seorang yg ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan undang-undang dan/atau krn kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yg dng sengaja atau krn kelalaiannya menyebabkan asas hukum tsb dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi

sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.

Pencarian Terkait