Ghani Rozaqi
5 Ghani Rozaqi 30/03/2017 2:04:00 Badan Perwakilan Desa (BPD) Badan Perwakilan Desa (BPD)
Badan Perwakilan Desa (BPD)
Apa itu Badan Perwakilan Desa (BPD)?
Arti Badan Perwakilan Desa (BPD) dalam istilah politik / pemerintahan adalah Lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. BPD merupakan salah satu unsur pemerintah desa selain Kepala Desa, BPD mempunyai 4 fungsi (1) mengayomi adat istiadat; (2) membuat peraturan desa; (3) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; serta (4) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Desa.
sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010
Categorised in: apa itu
Comments are closed here.