Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD)

Apa itu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD)?

Arti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (PD) dalam istilah politik / pemerintahan adalah Perusahaan yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Sumber : UU No. 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya)

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait