Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Apa itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN)?

Arti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam istilah politik / pemerintahan adalah Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseorangan Terbatas (Persero) atau badan usaha lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan tersendiri. (Sumber : SKB Menteri Keuangan dan Meneg PPN?Ketua BAPPENAS No. 48/KMK.012/1987 dan No. Kep. 004/Ket/1/1987 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Pinjaman dan atau Hibah Luar Negeri Dalam Rangka Pelaksanaan APBN).

 

sumber: http://www.kemendagri.go.id/pages/glossary/pemerintahan/letter/ALL/page/000010

Pencarian Terkait