Arti Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dalam istilah politik / pemerintahan adalah Setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi, jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain. (Sumber : Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup).
Bahan berbahaya dan beracun (B3) adalah Bahan-bahan yang termasuk ke dalam salah satu golongan atau lebih dari: (1) bahan beracun; (2) bahan peledak; (3) bahan mudah terbakar/menyala; (4) bahan oksidator dan reduktor; (5) bahan mudah meledak dan terbakar; (6) gas bertekanan; (7) bahan korosi/iritasi; (8) bahan radioaktif; dan (9) bahan beracun berbahaya lain yang ditetapkan oleh SK Menteri Perindustrian No. 148/M/SK/4/1985.
Comments are closed here.