bantuan hukum
Apa itu bantuan hukum?
bantuan hukum adalah jasa hukum yg diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kpd klien yg tidak mampu
sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.
Categorised in: Bbantuan hukum adalah jasa hukum yg diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kpd klien yg tidak mampu
sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.
Categorised in: B
Comments are closed here.