BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
Apa itu BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)?
BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu; serta melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan. BNPB dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008. Sebelumnya badan ini bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005, menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001.
sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html
Categorised in: Tak Berkategori
Comments are closed here.