BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)

Apa itu BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit)?

BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) adalah istilah kedokteran, kesehatan yang artinya: Merupakan unit nonstruktural pada Kementerian Kesehatan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat, bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan dan menjalankan tugasnya secara independen. (Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit)

 

sumber: http://www.depkes.go.id/folder/view/full-content/structure-kamus.html

Pencarian Terkait