Arti Caleg dalam istilah politik / pilkada adalah Calon Legislatif ialah orang-orang yang berdasarkan per-timbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.
Caleg adalah singkatan dari calon legislatif (Orang yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau dukungan masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai untuk menjadi anggota legislatif (DPR/DPRD) dengan mengikuti pemilihan umum dan ditetapkan KPU sebagai caleg tetap)
Comments are closed here.