common law
Apa itu common law?
common law adalah 1 hukum berupa kebiasaan dan diuji melalui kasus konkrit di pengadilan dan putusan pengadilan itu akan menjadi preseden untuk kasus-kasus yg diperiksa kemudian; 2 hukum yg tidak dibuat oleh ahli politik dan atau ahli hukum, tetapi oleh orang awam (jury)
sumber: Kamus Istilah Hukum. Putri Susanti.
Categorised in: C
Comments are closed here.